Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkap 41 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) sepanjang pelaksanaan operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Papua Barat. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S Napitupulu S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat bersama Polresta dan Polres jajaran sebagai upaya menekan angka kriminalitas yang masih didominasi kasus 3C.
Sebanyak 41 laporan polisi berhasil kami ungkap dengan total 39 tersangka yang telah diamankan,” kata Hesman dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 31 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sementara tiga perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), enam perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, serta satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Berdasarkan wilayah pengungkapan, Polres Teluk Bintuni menjadi satuan kerja dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 12 perkara dengan sembilan tersangka. Selanjutnya Ditreskrimum Polda Papua Barat menangani sembilan perkara, Polresta Manokwari delapan perkara dengan lima tersangka, Polres Teluk Wondama lima perkara dengan lima tersangka, Polres Fakfak empat perkara dengan enam tersangka, serta Polres Kaimana tiga perkara dengan tiga tersangka.
Menurut Hesman, salah satu perkara yang masih dikembangkan merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan kunci T. Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang residivis yang diduga kembali melakukan tindak pidana serupa.
Selain itu, penyidik turut menangani perkara pencurian yang melibatkan seorang anak berhadapan dengan hukum. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar pelaku mengaku terdorong melakukan tindak pidana karena alasan ekonomi.
”Rata-rata motif para pelaku dipengaruhi faktor ekonomi sehingga mereka nekat melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Gadug Kurniawan S.I.K., M.H., mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan kriminalitas di Papua Barat.
”Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana agar petugas dapat segera melakukan penanganan,” kata Gadug.(red)
Leave a comment