Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman keras cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K.,
Senin 20 April 2026
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polresta Manokwari dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 (lima,) terduga pelaku yaitu R.H, 54 tahun, A.S, 22 tahun, N.A.W.L, 19 tahun, R.W.L, 22 tahun, A.B, 30 tahun di lokasi pembuatan miras jenis cap tikus (CT).
Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1. 2 buah drum plastik besar warna biru
2. 5 buah kompor besar
3. 2 buah dandang besar yg sudah dimodifikasi
4. 1 buah dandang kecil yang sudah dimodifikasi
5. 1 buah bambu yang sudah dimodifikasi
6. 1 buah pipa stainless steel yang sudah dimodifikasi
7. 1 buah selang warna hijau
8. 6 buah selang warna hitam list biru
9. 2 buah karung gula
10. 7 buah jerigen ukuran 5 liter berisi miras jenis cap tikus
11. 1 buah jerigen ukuran 20 liter berisi miras cap tikus
12. 2 buah jerigen 5 liter berisi bahan fermentasi
13. 7 buah jerigen ukuran 20 liter berisi cairan ampo
14. 1 buah galon berisi cairan ampo
15. 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi cairan ampo
16. 1 buah jerigen ukuran 20 liter
17. 1 buah jerigen ukuran 5
18. 1 buah corong besar warna biru
19. 1 buah corong kecil warna hijau
20. 1 buah gaung warna abu-abu
21. 1 buah baskom sedang warna biru
22. 10 bungkus plastik fermipan kosong
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat.
Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing – masing dan apabila melihat atau mengetahui tindak pidana kejahatan, peredaran minuman keras tanpa ijin agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.(RD)
Leave a comment